Rembang, www.m3r.sch.id
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang bekerjasama dengan Madrasah Aliyah Mu’allimin Mu’allimat Rembang memingatkan pentingnya tertib berlalu lintas. Hal ini sebagai wujud keselamatan selama berkendara dan kepedulian terhadap sesama pengendara dan pengguna jalan lainnya, Selasa (4/10).
Kepala madrasah Aliyah M3R Miftahul huda dalam sambutannya mengatakan selama berkendara siswa-siswi harus harus memperhatikan dalam berkendara khususnya bagi yang berangkat dan pulang madrasah menggunakan sepeda motor. Siswa-siswi yang berada di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) menggunakan angkutan umum juga selalu berhati-hati selama dijalan, pentingnya tertib berlalu lintas karena bahaya selalu mengintai kapapun dimanapun.
“Pada kesempatan ini kita mendapatkan ilmu yang bersumber dari ahlinya, oleh karena itu kesempatan yang baik ini adalah kesempatan penting bagi kita karena tidak hanya saat menjadi siswa-siswi tetapi selamanya saat berada di lingkungan masyarakat. Perlu dikatahui juga dalam 2 bulan ini ada insiden kecelakaan di depan madrasah, maka sebagai warga madrasah tolong ikuti kegiatan ini dengan baik,” katanya dalam membuka acara Tertib Berlalu Lintas bertempat di Aula MA M3R.
Sementara, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Rembang Bhakti Satria mengatakan dalam berkendara bermotor harus mengenakan kelengkapan berkendara terutama helm SNI. Selanjutnya, dalam berkendara harus melengkapi surat berkendara bermotor mulai Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dalam berkendara jangan dijadikan ajang kebut-kebutan.
“Keselamatan berkendara diperbolehkan dengan usia 17 tahun. Jika belum berusia 17 tahun belum dianggap dewasa, karenannya adik-adik belum bisa mengambil keputusan secara dewasa,” sebutnya dalam mengisi materi keamanan berlalu lintas.
Ia menjelaskan legitimasi berkendara atau mengemudi membawa SIM yang terdiri dari beberapa jenisnya. Hal tersebut perlunya mengetahui jenis SIM dan juga dalam berkendara harus mematuhi rambu-rambu lalu litas dan marka jalan.
“SIM A dan C usianya sama 17 tahun, SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. Kemudian SIM D untuk mengemudikan khusus untuk fisabilitas, yang diperbolehkan kendaraan di modifikasi,” jelasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Bapak Polisi Arif, Bapak Polisi Safari, Ibu Polwan Lina masing-masing dari Satlantas Polres Rembang. (ON)
Tinggalkan Balasan